KPU Karo Gelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo

Politik1065 x Dibaca

Kabanjahe, karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, Senin (31/8/2020) di Aula Kantor KPU Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren No. 9 Kabanjahe.

Tampak hadir dalam sosialisasi, perwakilan dari partai politik, bakal calon Independen serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo Abraham Tarigan, S.Sos.

Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, ST ketika diwawancarai karosatuklik.com mengatakan, digelarnya sosialisasi guna menyambut pendaftaran calon yang akan berlangsung pada 4 – 6 September 2020 mendatang serta memastikan kesiapan semua pimpinan partai politik, agar dalam pengisian dokumen-dokumen pencalonan tidak ada kendala, serta memahami dan menyiapkan persyaratan terkait proses pendaftaran pasangan calon, karena masa pendaftaran hanya 3 hari, ujarnya.

“Untuk kendala yang kita hadapi hingga saat ini belum ada, karena kita berusaha bekerja dengan baik dan untuk calon yang akan mendaftar sesuai regulasi, ada calon perseorangan (Independen) yang sudah mendaftar di KPU Karo, sudah terverifikasi dan lolos serta ada potensi 4 calon dari partai politik. Jadi ada 5 Calon Bupati dan Wakil Bupati jika mereka mendaftarkan diri,” lanjutnya.

Gemar Tarigan juga menambahkan, KPU tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

“Pada saat sedang berlangsung pendataan pemilih, apabila ada masyarakat yang merasa belum terdata dan belum memiliki data pemilih, segera melapor kepada petugas kami. Setelah Calon Bupati dan Wakil Bupati di tetapkan oleh KPU silahkan masyarakat melihat dan membaca rekam jejak calon, visi misi para calon untuk Tanah Karo,” tutupnya. (Andika)