Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Karo2386 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan komitmennya untuk menyerahkan gedung dan bangunan di lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo yang terletak di Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sebagai pemilik yang sah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316.

Langkah nyata ini dilaksanakan saat kunjungan kerja Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes ke kantor pusat Moderamen GBKP untuk menyerahkan Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor : 900/2368/BKAD/2026 pada hari Kamis, (6/8/2026).

Turut mendampingi Bupati Karo, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo, Imanuel Sembiring, ST, serta Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M.

Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini disambut langsung oleh Ketua Umum Moderamen GBKP, Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th, L.M, Sekretaris Umum Moderamen GBKP, Pdt. Yunus Bangun, M.Th, beserta pengurus inti Moderamen GBKP.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung di hadapan Moderamen GBKP, Pemkab Karo menegaskan tiga poin penting atau langkah-langkah strategis dan lini masa pemindahan (transisi) operasional RSUD ke fasilitas yang baru.

Berikut ini tiga hal penting itu, yakni :

  1. Pembangunan fisik dan finishing RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe dan Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat akan diselesaikan penuh pada Agustus 2027. Proyek ini menggunakan sumber dana dari APBN, APBD Kabupaten Karo, serta sumber sah lainnya.
  2. Proses perpindahan peralatan medis, sarana prasarana pendukung, hingga pengurusan izin operasional RSUD baru akan dimulai sejak Agustus 2027 dan ditargetkan rampung pada minggu ketiga Desember 2027.
  3. Selambat – lambatnya pada minggu ketiga Desember 2027, Pemkab Karo akan sepenuhnya meninggalkan kompleks RSUD di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.

Berdasarkan poin di atas, maka Pemerintah Kabupaten Karo akan menyerahkan Gedung dan Bangunan Zending untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh GBKP.

Sementara gedung dan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Karo di RSUD Kabupaten Karo Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabsnjahe akan diserahkan kepada Moderamen GBKP melalui mekanisme Peraturan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2027.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan para kepala daerah terdahulu yang diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini.

Bupati Karo Setuju RSU Diserahkan ke Moderamen GBKP

“Kami sangat setuju RSUD diserahkan ke Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya pun telah membuat keputusan tentang hal tersebut, jadi sebenarnya tidak ada lagi masalah, semua ini untuk kepentingan masyarakat Karo,” kata Bupati.

Saat ini, kita hanya perlu memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga GBKP yang tentunya cinta dan sangat sayang kepada GBKP, Saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi miskomunikasi atau masalah apa pun sekaitan dengan aturan pemerintah dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Karo menekankan pentingnya meningkatkan hubungan kerja sama antara pemerintah dan institusi keagamaan ke tingkat yang lebih tinggi melalui aksi nyata.

“Perlu kolaborasi dan sinkronisasi, bukan hanya komunikasi dan koordinasi. Mungkin selama ini kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi, ke depan sangat perlu kita tingkatkan yaitu kolaborasi dan sinkronisasi,” ucapnya.

Sehingga apa yang menjadi tujuan Moderamen GBKP, lanjut Bupati, kami sebagai Pemerintah Kabupaten Karo dapat bersama-sama mengimplementasikan tujuan tersebut.

“Inilah maksud kedatangan kami hari ini ke Kantor Moderamen GBKP, semoga semuanya bisa menjadi berkat. Tuhan Yesus memberkati,” tambah Bupati Karo.

Moderamen GBKP akan Bawa Usulan Pemkab Karo ke Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS)

Merespons hal tersebut, Ketua Moderamen GBKP, Pdt. Krismas Imanta Barus, M.Th, L.M, menyambut baik usulan Pemkab Karo.

Moderamen GBKP akan membawa poin-poin pernyataan ini ke dalam Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) mendatang sebagai bagian dari evaluasi tahunan terhadap kinerja pelayanan Moderamen.

DPRD Karo Dukung dan Apresiasi

Dukungan serupa datang dari legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD, Imanuel Sembiring, menyatakan rasa gembira atas tercapainya titik temu yang harmonis ini.

“Pihak DPRD berharap momentum ini memperkuat sinergitas hubungan Pemkab Karo dengan Moderamen GBKP di masa depan demi kemaslahatan masyarakat Karo,” ujarnya.

“Tentunya kami dari lembaga DPRD Karo sangat mendukung komitmen Pemkab Karo untuk menyerahkan gedung dan bangunan di lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karo yang terletak di Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) sebagai pemilik yang sah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316 dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Iriani Br Tarigan. (Robert Tarigan, SH)

Baca Juga:

  1. Moderamen GBKP dan Pemkab Karo Tandatangani Perpanjangan Surat Perjanjian Sewa RSU Kabanjahe
  2. Pemkab Karo Sewa RSU Kabanjahe Hanya 1 Tahun, Bupati Cory Sebayang: RSU yang Baru Senilai Rp250 Miliar Dibangun 2023
  3. Pastikan Pelayanan Kesehatan Semakin Baik dan Berkualitas, Antonius Ginting Tekankan Hal Ini
Bagikan Ke :

Komentar