Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melakukan seleksi jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Seleksi ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan panitia seleksi dari pihak independen untuk menjamin objektivitas
Sekaitan dengan Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tanggal 22 Juli 2025 dan mengingat telah ditutupnya tahapan pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 5 Agustus 2025, maka dilaksanakan ujian untuk tahap seleksi di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati, pada tanggal 11 Agustus 2025.
Seleksi jabatan Sekda Kabupaten Karo ini tertuang dalam pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama nomor 003/JPT/2025 tertanggal 22 Juli 2025 lalu.
Dari pengumuman tersebut, proses pendaftaran bagi pejabat yang akan menjadi calon Sekda dalam seleksi ini telah ditutup pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo Hesti Maria Br Tarigan, SH, Senin (11/8/2025) sore kepada Redaksi Karosatuklik.com membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan hingga penutupan kemarin ada sebanyak empat orang pendaftar.
Adapun Pelamar Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang telah masuk dan memenuhi persyaratan sejumlah 4 (empat) orang pelamar.
Keempat orang tersebut dengan nilai secara peringkat secara berturut-turut yakni:
- 1. Gelora Kurnia Putra Ginting. S.STP, MM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan)
- 2. Sodes Sembiring, SE, M.Si (Inspektur Daerah Kabupaten Karo)
- 3. Data Martina Br Ginting, AP, M.Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo)
- 4. Abel Tarwai Tarigan, S.Sos, MT (Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo).
Tugas dan Fungsi Sekda

Sebagai informasi, Sekretaris Daerah (Sekda) adalah unsur pimpinan pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
Sekda juga bertanggung jawab memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
Tugas Pokok Sekretaris Daerah:
- Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
- Menyelenggarakan urusan administrasi pemerintahan daerah.
- Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, perlengkapan, serta sarana dan prasarana pemerintah daerah.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas. (R1)













Komentar