Medan, Karosatuklik.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengumpulkan ratusan kilogram narkotika dari berbagai jenis, yang diungkap sekitar dua bulan untuk dimusnahkan, Senin (14/4/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran Polres.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan dibakar, disaksikan oleh Kejatisu, BNNP Sumut, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 191,692 kilogram sabu, 74.292 butir pil ekstasi, 11,914 kilogram ganja, 69.042 butir pil happy five.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak 24 Februari hingga 7 April 2025, dengan total 517 kasus dan 634 orang tersangka,” ungkap Whisnu.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, Whisnu mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak tubuh, pikiran, dan masa depan penggunanya.
“Sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” pesannya.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalah. (R1)