Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Kamis (24/10/2024), sekitar Lukul 17.00 WIB.
Tersangka yang diketahui berinisial JG (41), warga Desa Lau Baleng, berhasil diringkus di pinggir jalan desa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, menyebutkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras dan kejelian tim Satresnarkoba dalam mengawasi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam kondisi kering yang dibungkus dengan kertas koran, dengan berat bersih 83 gram.
Selain itu, imbuh Kapolres, ditemukan juga paket ganja lain yang dibalut goni putih dengan berat bersih 904 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi sebuah becak bermotor merk Honda Verza berwarna biru dengan nomor polisi B 4622 THA, yang digunakan tersangka.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi/bisnis haram narkoba,” ungkap AKBP Eko Yulianto saat dihubungi Redaksi Karosatuklik.com, Rabu petang (30/10/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap tersangka JG di lokasi dengan barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Setelah penangkapan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terkait. “Kami serius dan berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersangka,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo berharap masyarakat tetap waspada dan bekerja sama dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika.
Mantan Kasubbagbekum Baglog Korpolarirud Baharkam Polri ini juga menghimbau kepada warga untuk tetap menjaga lingkungan bebas dari peredaran narkoba demi generasi yang lebih baik. (R1)
Komentar