Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Kali ini, dua orang tersangka berhasil disikat dalam sebuah penggerebekan di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah milik salah satu tersangka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, SH, Kamis (5/3/2025) di Mapolres Tanah Kaeo, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka sekaligus yakni masing-masing berinisial RPS (52), perempuan, petani, warga Desa Bunuraya, serta MT (30), laki laki, petani yang juga merupakan warga desa yang sama.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Pardede.
Diungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka RPS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,55 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp350.000, potongan kertas tisu putih, satu tas samping warna pink serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna pink.

“Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, kedua tersangka langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 (sebagaimana disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026): Ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda kategori VI.
Ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026: Pasal ini mengatur tentang penyesuaian ancaman pidana untuk tindak pidana narkotika, yang dalam hal ini menghilangkan minimum khusus yang sebelumnya ada, sehingga Hakim memiliki keleluasaan lebih dalam memutus pidana.
Intinya, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang disesuaikan (terkait pengedar/kurir) diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda kategori VI. Penyesuaian ini menghapus minimum khusus dan menyesuaikan ancaman pidana bersama Pasal 609 KUHP Baru. (R1)













Komentar