Lagi! Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa 8,05 Gram Sabu, TKP: Desa Kuta Male

Karo2376 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Karo telah merambah kemana-mana, tidak saja di perkotaan hingga pedesaan, bahkan sudah merambah pelosok pedesaan.

Jajaran kepolisian dari Polres Tanah Karo, setiap hari tak pernah berhenti melakukan pengintaian, pe­ngejaran, serta penangkapan terhadap bandar, pelaku dan pengedar hingga pengonsumsi nar­koba.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo.

Kali ini, seorang pria berinisial JS (39) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kuta Male Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Sebagai informasi, Desa Kuta Male adalah salah satu desa pelosok atau desa terpencil di Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (06/2/2026), sekira pukul 19.15 WIB, bertempat di pinggir jalan Desa Kuta Male.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede, SH, menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat akan diamankan, tersangka terlihat membuang sesuatu ke sekitar lokasi penangkapan, ungkapnya di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (09/2/2026).

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti yang dibuang oleh tersangka,” ujar AKP Jonny Pardede.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, lanjut Kasat Narkoba, petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,05 gram, yang dibungkus menggunakan kertas tisu dan plastik asoy warna hijau.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam dari tangan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, tersangka JS berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Kuta Male, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, serta memiliki alamat sesuai KTP di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasatres Narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Jonny Pardede.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian saja, butuh dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholders lintas instansi dan elemen masyarakat. (R1)

Komentar