Langgar Prokes, Pengelola Jambur dan Pengundang Pesta di Karo bisa Dipidana

Berita, Karo, Kesehatan3578 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Maraknya pesta adat suka dan duka termasuk hajatan lainnya di tengah semakin meningkatnya kasus terpapar positif Covid-19 di Kabupaten Karo, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan.

Menyikapi hal itu, pemerintah setempat dianggap memberikan pembiaran, karena melonggarkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 tingkat penyebarannya semakin meluas dan meningkat tajam.

Faktanya sekarang, di sejumlah jambur (Balai Pertemuan) baik di kota Kabanjahe dan Berastagi sendiri maupun di tempat-tempat lainnya, terlihat aktifitasnya seperti sudah normal. Hal itu ditenggarai akibat pemerintah setempat terkesan gamang menindak tegas acara-acara di jambur yang seharusnya ditindak.

Alhasil beberapa waktu belakangan surat undangan pesta-pesta adat baik suka maupun duka sudah mulai bermunculan di tengah-tengah warga. Padahal, konsentrasi kerumunan walaupun dibatasi sangat rentan menimbulkan kluster baru Covid-19.

Sementara jika pesta adat dibiarkan di rumah warga tanpa ke jambur juga rentan terpapar virus corona. Sementara jika di jambur, dengan ruangan yang luas dan terbuka sangat mudah untuk menjaga jarak sesuai prokes.

Kondisi dilematis ini membuat Pemkab Karo dan Forkopimda menggelar rapat terkait hal itu di ruang rapat Asisten Kantor Bupati Karo, Selasa siang (12/1/2021) Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe.

Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengaku beberapa waktu belakangan ini, melihat banyak kegiatan pesta adat di jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.

Menurut Dandim yang juga Dansatgas Penanganan Bencana Gunung Sinabung, jika di daerah lain pengetatan prokes semakin tajam, namun sebaliknya di Kabupaten Karo semakin kendor. “Malah sebagian masyarakat terkesan sudah menganggap seperti biasa. Artinya, aktifitas warga sudah berjalan normal, padahal di depan kita ada bahaya terpapar virus corona,” tegasnya.

Prokes Harus Diperketat

“Nah, disini kita heran, dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan yang jelas dan tegas, pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa menimbulkan cluster baru,” kecam Letkol Kav Yuli Eko.

Semoga kita semua sadar, bahwa prokes harus semakin ketat dijalankan. Hanya itu vaksin paling ampuh mencegah penyebarluasan virus corona semakin meluas di daerah kita. Berikan sosialisasi pemahaman yang baik dan benar kepada pihak pengelola jambur dan juga masyarakat, pintanya.

Sementara Kabag Hukum Kabupaten Karo, Monika Maytrisa Purba, SH, sebenarnya sudah jelas baik dalam instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 menyebutkan dalam perkembangan pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dan dengan adanya varian baru virus Covid-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid- 19. Bahkan di pulau Jawa mulai 11 – 25 Januari 2021 dilakukan PSBB secara ketat.

Point 8 disebutkan : Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota :

a. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid -19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab; dan

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun mclalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja) Sat Pol PP Kabupaten Karo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

“Menilik aturan ini, sudah jelas ditegaskan bahwa harus ada pengetatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat, tidak bisa ditawar tawar lagi, tinggal komitmen Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH cukup prihatin jika ada indikasi selama ini pengendoran prokes dari dinas terkait. Mari kita bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Saya rasa semua sudah ada aturan mekanisme, juga dipertegas adanya Maklumat Kapolri.

Cegah Kluster Jambur

“Ini pembelajaran bagi kita semua, jangan nanti muncul kluster kluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam, padahal semua tinggal kerjakan dengan pedoman dan payung hukum yang sudah jelas,” tegas Bupati.

Untuk itu, sebagai leading sektor pariwisata segera lakukan kordiansi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola jambur dan seluruh kepala desa/kelurahan.

“Secepatnya lakukan, mengingat ada kesan Satgas Gugus Tugas melakukan pembiaran acara pesta di jambur-jambur, sehingga hal ini sangat bahaya sekali terjadinya lonjakan terpapar virus corona. Berikan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat, menyelamatkan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Terkelin Brahmana.

Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops Kompol Dearma Munthe, menyatakan siap mendukung Satpol PP sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar prokes dan akan bersinergi dengan aparat TNI dalam melakukan penegakan hukum, ucapnya. (R1)