Langkat, Karosatuklik.com – Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran covid-19, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).
Hal ini dilaksanakan menyusul ditetapkannya Kabupaten Langkat serta beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara dalam PPKM level 3.
Penetapan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disase 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan Corona Virus Disase 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal itu berlaku mulai tanggal 15 februari sampai dengan tanggal 28 februari 2022.
Kapolres, Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan, PPKM level 3 di Langkat disebabkan kasus covid yang tercatat di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebanyak 68 orang (kasus aktif) priode Januari sampai dengan 14 Februari 2022.
Namun kasus aktif covid-19 yang terjadi di Langkat hanya sebanyak 22 orang, sedangkan 46 orang lainnya berdomisili di luar Kabupaten langkat.
Tapi capaian vaksinasi di Langkat masih rendah dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Sumatera Utara.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi,” sebut Danu.
Untuk itu, Danu mengajak semua pihak untuk bersama mensukseskan percepatan capaian target vaksinasi, sehingga dapat kembali menurunkan level PPKM di Kabupaten Langkat.
Sementara Plt Bupati menghimbau agar warga menerapkan Prokes secara ketat dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Dia juga berharap penerapan dan regulasi dalam menghadapi level III dapat diterima dan dilaksanakan ditengah masyarakat, lanjutnya.
“Kita juga akan kembali mengevaluasi kegiatan – kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya mengundang keramaian yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
Plt juga meminta agar 10 arahan gubernur dapat segera benar-benar di jalankan, tentunya dengan dilandasi dari penerbitan surat edaran bupati sesuai 10 intruksi gubernur.
“Sama kita sadari dimana saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan kembali pada kehidupan normal, hal ini menjadi tantangan dan hambatan kita untuk kembali pada level I. Dimana hal ini sudah menjadi pola dasar dan pola pikir masyarakat bahwasanya kita sudah bebas dari pandemi ini,” ucap syah Afandin.
Hadir dalam acara Rapat Tersebut Para Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Polres Langkat, Pejabat Kodim dan undangan lainnya. (R1)