Jakarta, Karosatuklik.com – Larangan ini bersifat nasional dan bahkan rencananya akan dilakukan penyekatan pemudik dari Lampung hingga Bali. Lalu bagaimanakah dengan mudik lokal?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal bahwa mudik lokal masih boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
“Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta.
Lanjut Budi menjelaskan, wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek. Kemudian Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
“Kemudian Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Dan aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros,” sambung Budi.
Dikonfirmasi detikOto, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan jika mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.
“Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya,” kata Adita, melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).
Nantinya, ketentuan soal mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi bakal diatur dalam surat edaran. “Akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” sambung Adita.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. (Dtc)