Jakarta, Karosatuklik.com – LEMBAGA Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyatakan publik berhak mendapatkan informasi tentang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengatakan penayangan penyiaran unjuk rasa merupakan hak publik untuk mendapat informasi langsung dari tempat berlangsungnya aksi demonstrasi, terlepas ada atau tidaknya unsur kekerasan di dalamnya.
“Itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi yang dijamin konstitusi,” ujar Mustafa melalui keterangan pers pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikan Mustafa menyusul beredarnya surat edaran tentang larangan penyiaran atau liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Surat itu berlogo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.
Surat tertanggal 28 Agustus 2025 tersebut ramai beredar di media sosial. Surat dengan kop KPID Provinsi DKI Jakarta dan dibubuhi tanda tangan Puji itu di antaranya berisi larangan penayangan liputan demo.
Setidaknya ada empat poin yang menjadi imbauan KPID DKI Jakarta dalam surat tersebut, termasuk melarang penayangan liputan demo bermuatan kekerasan berlebihan.
“KPID DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan,” demikian bunyi petikan surat.
Selain itu, seluruh lembaga penyiaran diimbau menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik. Kemudian, diimbau pula untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat.

Terakhir, diimbau ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat. Dalam surat tersebut juga terdapat daftar berisi 37 nama lembaga penyiaran.
Namun, Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo membantah surat itu. Ia menggaransi surat tersebut tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh lembaga yang ia pimpin. “Enggak. Kami tidak pernah mengeluarkan surat sebagaimana dimaksud,” ujar Puji saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kebenaran pernyataannya pun bisa ditanyakan kepada 37 TV dan radio yang tertulis di lampiran surat itu. “Nanti boleh dicek ke TV, radio yang dimaksud di surat itu, kan ada 37 kalau enggak salah. Boleh dicek, kami, KPID berkirim surat sebagaimana surat yang beredar itu apa enggak,” kata dia. (Tempo.co)













Komentar