Jakarta, Karosatuklik.com – Lembaga penyiaran publik (LPP) di Indonesia, baik RRI maupun TVRI, dinilai berbeda dengan negara-negara Eropa maupun Amerika. Pasalnya, di negara-negara tersebut lembaga penyiaran merupakan lembaga penyiaran resmi negara atau pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto mengatakan, hal ini berbeda dengan LPP RRI dan TVRI yang saat ini berstatus lembaga penyiaran publik. Padahal, pembiayaan dan operasionalnya seluruhnya ditanggung oleh pemerintah atau negara.
“Menjadi sedikit aneh ketika lembaga ini (RRI dan TVRI, red) dibiayai oleh negara, lalu kepegawaiannya juga ASN. Namun, mereka dianggap sebagai lembaga penyiaran publik, ini positioning-nya menjadi tidak clear,” kata Yulius dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (10/3/2025).
Karena itu, ia mendorong agar RRI dan TVRI berubah status menjadi lembaga penyiaran negara. “Artinya, lembaga ini harus betul-betul menjadi lembaga penyiaran negara, sehingga kepentingan dari negara yang diutamakan,” ujarnya.
Yulius menjelaskan, meskipun irisannya sama, tetapi dalam konteks pemberitaan harus dibedakan antara lembaga penyiaran publik dan penyiaran negara. “Sehingga, panduannya jelas yaitu konsensus kenegaraan kita yang menjadi panduan bergeraknya lembaga penyiaran negara itu,” ucapnya.
Ia juga menyebut Lembaga Penyiaran Negara ini tidak harus mengadopsi sama persis dengan model di negara lain. “Nanti harus dirumuskan lebih detail, apalagi soal teknis operasional dan praktis turunannya,” kata Yulius.
“Yang pasti, imajinasinya adalah lembaga penyiaran negara ini harus menjadi Point of Indonesia. Jadi, ini harus menjadi medianya negara, terutama untuk keluar, sehingga bisa menjadi rujukan atau berita resminya Indonesia ke luar negeri,” ujarnya menandaskan. (KBRN)
Komentar