Jakarta, Karosatuklik.com – Lidah Ferdy Sambo seolah kelu ketika ditanya majelis hakim mengapa menyusun skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang mengakibatkan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas mengenaskan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Ferdy Sambo tak mau lagi menjawab pertanyaan majelis dan seolah ingin mengakhiri cecaran pertanyaan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
“Saya memang salah Yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu tak puas mendengar pernyataan pasrah dari eks Kadiv Propam Polri itu. Majelis ingin mengetahui secara pasti apa yang melatari Ferdy Sambo nekat merancang skenario tembak-menembak yang mengakibatkan polisi terbunuh.
“Bukan. Saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario? Berpikir di dalam benak saya, bahwa harus terjadi tembak-menembak?” singgung hakim Wahyu.
Setelah didesak, Ferdy Sambo akhirnya mau membeberkan yang melatarinya menyusun skenario. Dia mengaku memanfaatkan celah pada Perkap 1/2009 tentang Penggunan Senjata Api. Beleid tersebut mengatur bahwa anggota bebas dari jerat hukum menggunakan senjata api dalam rangka membela diri.
“Karena di pengalaman dinas saya, di Perkap 1 2009 tentang penggunaan senjata api itu yang mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah, dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, yang mulia,” jelas Ferdy Sambo.
Perkap 1/2009 melindungi anggota Polri membela diri dari pelaku kejahatan yang membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) poin d. (Inilah.com)