Mahfud MD: Jangan Dibalik-balik, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Boleh Dibuka

Headline1308 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan hasil autopsi ulang Brigadir J boleh dibuka untuk publik. Dia menepis anggapan yang menyebutkan hasil autopsi hanya bisa dibuka atas perintah hakim.

Menurutnya, autopsi ulang boleh disiarkan kepada publik, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Maka sudah sepatutnya autopsi ini dibuka secara transparan untuk menjawab keraguan atau kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam perkara Brigadir J.

“Jangan dibalik-balik lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” kata Mahfud, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Dia mengakui hasil autopsi harus dibuka atas perintah hakim. Namun bukan berarti tanpa adanya perintah hakim hasil autopsi dilarang untuk dipublikasi.

“Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” ujar Mahfud. “Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Proses autopsi ulang Brigadir J sebagaimana yang diminta oleh pihak keluarga telah dilaksanakan dimulai dengan ekshumasi di Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu. Sebagian sampel sudah berada di RSCM, Jakarta, untuk proses uji mikroskopik mendeteksi jenis luka di tubuh korban yang diumumkan Polri tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam itu.

Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah mengungkapkan, hasil autopsi akhir baru bisa diketahui maksimal delapan pekan. “Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang,” kata Ade Firmansyah.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyidikan perkara Brigadir J dipercepat sambil menunggu proses autopsi. Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui adanya SPDP dari Polri terkait kasus Brigadir J. (Inilah.com)