Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini hanya mengurusi kasus-kasus peninggalan pemerintahan lama yang belum terselesaikan.
Pernyataan itu ia buat dalam acara Dialog Menko Polhukam dan pimpinan kampus se Yogyakarta yang diadakan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (5/6/2021).
“Kita justru diwarisi ‘limbah’ yang harus diselesaikan,” ujar Mahfud dalam acara yang ditayangkan dalam kanal YouTube Univeresitas Gadjah Mada.
Ia memberikan beberapa contoh kasus yang masih harus diselesaikan Jokowi. Pertama, ia menyebut BLBI yang sudah 20 tahun belum tuntas. Ia menyebut bahwa pemerintah menunggu proses pidana Sjamsul Nursalim selesai, barulah setelah itu pemerintah mengurus penagihan secara perdata.
“Dulu dibiarkan karena ada proses pidananya, sekarang kita tagih secara perdata,” pungkas mantan Hakim MK ini.
Ia menyebut dalam proses vonis bebas Sjamsul Nursalim oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan murni proses peradilan di mana pemerintah tidak boleh masuk untuk mengintervensi.
“Lalu ada pertanyaan, lho kok koruptor dibebaskan? Lho yang bebaskan itu pengadilan. Kita (pemerintah) kan nggak boleh masuk ke situ,” ujarnya.
Kemudian, ia juga mencontohkan dengan pernyataan yang timbul di masyarakat mengenai lahan di RI dikuasai asing dan pemerintah dicap sebagai pengobral tanah. Ia menyebut bahwa itu merupakan kesepakatan asing dengan pemerintahan sebelumnya, sehingga Jokowi tidak perlu disalahkan mengenai hal itu.
“Saudara, mari kita buka siapa yang mengobral itu,” tegasnya.
“Saya katakan, misalnya kita merampas tanahnya orang sementara dia sudah punya kontrak dengan pemerintah sebelumnya, ini kan sulit,” imbuhnya.
“Jaman Pak Jokowi itu hanya melanjutkan karena ada komitmen dari pemerintah sebelumnya,” tandasnya. (cnbcindonesia.com)