Kabanjahe Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dialami korban Epindonta Sinulingga (34) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Kamis (13/10/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Lingga, warung tuak milik Musa Ginting, Desa Lingga yang dilakukan pelaku berinisial MLS (61) juga warga desa yang sama.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP JM. Napitupulu, SH, membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP JM. Napitupulu, pelaku sudah ditangkap dan ditahan dalam Laporan Polisi Nomor: A/879/X/2022/SPKT/POLSEK S. EMPAT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, Tanggal 14 Oktober 2022.
Kronologis Peristiwa
“Kejadian yang menimpa korban, berawal dari cekcok yang terjadi antara korban dengan tersangka MLS,” lanjut JM Napitupulu.
Saat hari kejadian, kata dia, sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama MLS, Dori Ginting dan Duanta Ginting, datang ke kedai tuak milik Musa Ginting dengan tujuan untuk meminum tuak.
Beberapa saat kemudian, tutur Kasat Reskrim, terjadi cekcok antara korban dan pelaku MLS, keduanya berkelahi.
“Karena MLS kalah, dia langsung mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan menusukkan sebanyak 2 kali ke arah tubuh korban dan mengenai bagian dada dan perut korban, sehingga korban langsung terkapar dengan berlumuran darah,” ungkapnya.
Dengan kondisi yang sudah berlumuran darah, korban kemudian meminta tolong kepada saksi Dori Ginting untuk mengantarkannya ke RSU Kabanjahe. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit, namun naas, korban tidak terselamatkan dan meinggal dunia.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, Personil Satreskrim bersama Polsek Simpang Empat langsung mendatangi TKP dan langsung membuat Laporan Polisi Model A.
Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Pelaku sudah sempat melarikan diri selama 3 hari. Dalam pencarian, petugas mendatangi ke tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.
“Petugas juga mendatangi pihak keluarga pelaku dan menyampaikan untuk tidak merahasiakan keberadaan pelaku,” sebut Kasat Reskrim.
Menyerahkan Diri
Akhirnya pada Minggu (16/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB pelaku menyerahkan diri dan dijemput Personil Polsek Tigapanah di Kecamatan Tigapanah, dan saat itu juga langsung dibawa ke Mako Polres Tanah Karo.
“Saat ini pelaku yang juga mantan anggota DPRD Karo sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo dan sudah ditahap penyidikan,” urai Kasat lagi. Turut juga disita barang bukti dari korban berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna hijau dan putih yang terdapar bercak darah.
“MLS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dipersangkakan melanggar pasal 338 subs pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim AKP JM Naputupulu. (R1)