Masa Kampanye Pilkada, Polisi Tangkap Diduga Tersangka Narkoba, TKP: Desa Gongsol

Karo4243 x Dibaca

Merdeka, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di Jalan Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam rumah tersangka, JS (45), seorang wiraswasta pada Kamis (10/10/2024) sekira Pukul 23.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami segera melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram,” jelas AKBP Eko Yulianto, Rabu (16/10/2024).

Selain sabu, polisi juga menyita satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.

“Kami menemukan barang bukti tersebut setelah tersangka mencoba membuangnya dari lantai dua rumahnya. Namun, petugas segera mengamankan barang tersebut di samping rumah tersangka,” lanjut Kapolres.

Tersangka JS kini diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tambah Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Seperti diketahui saat ini sedang memasuki masa kampanye bagi ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo pada Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung selama sekitar 1 bulan.

Selain melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Polres Tanah Karo tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (R1)

Komentar