Mekanisme Dan Cara Urus Tilang Elektronik Mobil Dan Motor

Nasional2243 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Berikut ini mekanisme dan cara urus tilang elektronik, hingga tahap bayar denda supaya kendaraan tak kena blokir.

Kamera ETLE menangkap tingkah pemotor yang berusaha menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari sistem tilang elektronik.

1. Jenis Pelanggaran ETLE

CCTV akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan.

Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan

Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.

3. Polisi mengirimkan surat konfirmasi

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran

Petugas Samsat memberikan sosialisasi pembayaran STNK dan balik nama BPK lewat sistem Elektronik. Tilang berbasis CCTV ini diterapkan untuk mobil dan motor berpelat B (Jabodetabek).

Pasalnya, sistem ETLE berhubungan dengan data kendaraan, jadi Dirlantas Polda Metro Jaya baru memiliki database pemilik motor dan mobil pelat B. CNN Indonesia/Andry Novelino
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online.

Cara pertama, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 – 14.00 WIB.

Adapun untuk online, Anda bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.

Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.

Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (cnnindonesia.com)