Melalui KRYD dan P4GN, Polres Karo Ringkus Dua Pria Bersama Sabu di Desa Bintang Meriah

Karo2397 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus di gas.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satresnarkoba Polres Karo kembali berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini penangkapan tersebut dilakukan di sebuah perladangan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.44 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, SH dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.

Ke dua pria yang ditangkap yakni berinisial MT (43) dan EYK (37), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan pekebun serta berdomisili di Desa Kutabuluh.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, personel Satresnarkoba menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,35 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan dua lembar tisu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik, satu tas sandang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung berwarna biru.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jonny H. Pardede, SH, Senin (19/10/2026) di Mapolres Karo, membenarkan penangkapan itu.

Ia menerangkan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

“Melalui pelaksanaan KRYD dan P4GN, Polres Karo terus berupaya meningkatkan penindakan sekaligus mendorong pencegahan peredaran narkotika melalui sinergi dengan instansi terkait, termasuk BNNK Karo,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, kedua pria tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Karo yang aman dan bebas dari narkoba,” imbuh AKP Jonny H. Pardede. (R1)

Bagikan Ke :