Tebing Tinggi, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar jaringan penipuan online terorganisir. Tak main-main, empat orang pria yang seluruhnya merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan berulang berhasil diseret ke balik jeruji besi.
Komplotan ini diringkus setelah menipu seorang IRT warga Tebing Tinggi hingga mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H membenarkan pena
ngkapan tersebut. Keempat pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/527/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 17 September 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 10.42 WIB. Korban atas nama Rita (55), seorang ibu rumah tangga warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dihubungi oleh tersangka Ricky yang mengaku-ngaku sebagai sales produk sepeda listrik.
Pelaku menawarkan kerja sama dagang yang manipulatif:
- Pelaku menawarkan 1 unit sepeda listrik dengan harga modal Rp 4.000.000,-.
- Korban diiming-imingi untuk menjual kembali sepeda listrik tersebut sebanyak 40 unit kepada seseorang bernama Asiong dengan harga Rp 4.950.000,- per unit (menjanjikan keuntungan besar).
- Setelah korban terpikat, pelaku meminta korban mentransfer uang muka sebesar Rp 10.000.000,- ke rekening Bank Mandiri atas nama Dedy Darmawan dengan alasan kuota rekening pelaku sudah mencapai batas limit harian.
- Pelaku kemudian memanipulasi informasi dengan mengatakan Asiong menambah pesanan sebanyak 10 unit lagi (total 50 unit), sehingga korban dipandu untuk melakukan transfer berturut-turut hingga total kerugian mencapai Rp 40.000.000,-.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi.
Berdasarkan pemeriksaan intensif oleh Tim Opsnal Resum yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Rangga A.P. Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA, komplotan ini telah menjalankan aksi penipuan serupa sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
- Ricky berperan sebagai otak/aktor intelektual yang mencari data, menghubungi, dan meyakinkan korban.
- Heri Yanto, Nanda Syahputra, dan Syamsul Bahri bertindak sebagai tim kerja pendukung (Lodes) yang mematangkan skenario penipuan.
Barang Bukti yang disita :
- 7 (tujuh) unit Handphone berbagai merk (alat kejahatan).
- 1 (satu) unit iPad merk iPhone warna Pink.
- 1 (satu) unit Handphone dalam kondisi patah dua (sengaja dirusak tersangka untuk menghilangkan jejak).
- 1 (satu) unit mobil Nissan (turut diamankan sebagai sarana mobilitas para pelaku).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan siber dan penipuan konvensional, yaitu:
Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi data elektronik dan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.
Polres Tebing Tinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bisnis atau penjualan barang dengan harga murah dari nomor telepon asing yang mengaku sebagai pihak sales atau distributor resmi. Selalu lakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan transfer dana. (R1)
