Melawan! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Nasional637 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022) hari ini.

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.
  3. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
  4. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, mengutip SuaraSumedang.id, Polri buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN.

Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.

Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo),” tuturnya Sabtu, (24/9/22).

Menurutnya, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.

“Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan,” sambungnya. (suara.com)

Komentar