Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah memastikan telah mengamankan anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan pada tahun ini. Rencananya pemberian akan dilakukan secara penuh dengan mengembalikan komponen tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 dan THR.
Tahun lalu, komponen tersebut dihilangkan dan pemerintah menganggarkan Rp28,82 triliun untuk gaji ke-13.
Sebanyak Rp14,83 triliun di antaranya berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) di mana pegawai aktif dialokasikan sebesar Rp6,94 triliun dan non aktif atau pensiunan sebesar Rp7,88 triliun.
Dalam Undang-Undang APBN 2021, anggaran untuk gaji ke-13 sendiri menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,2 triliun. Dana yang dialokasikan 31,59 persen dari Pendapatan Dalam Negeri.
“Telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” tulis Nota Keuangan APBN 2021.
Meski demikian tak dijelaskan secara rinci berapa besaran dana khusus untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, misalnya, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Sementara jika dilihat berdasarkan kategorinya, gaji ke-13 juga masuk ke dalam anggaran belanja pegawai kementerian/lembaga yang dialokasikan sebesar Rp267,9 triliun.
Dalam nota keuangan APBN, dijelaskan bahwa belanja pegawai diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif pada 2021.
Selain itu, juga untuk menjaga tingkat kesejahteraan pegawai melalui pemberian gaji ke-13 dan THR, serta mendukung penyederhanaan sistem birokrasi (delayering).
“Dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti kebijakan fleksibilitas lokasi kerja,” tulis Kementerian Keuangan dalam Nota Keuangan APBN 2021. (cnnindonesia.com)