Mengurai Benang Kusut Data Pemilih Pemilu

Nasional666 x Dibaca

Tanjungpinang, Karosatuklik.com – Data pemilih kerap menjadi buah bibir berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pemilu. Menjelang Pemilu 2024, misalnya data pemilih juga masih menjadi perbincangan penyelenggara pemilu dan pengurus partai politik.

Tiga bulan lalu misalnya, sejumlah pengurus partai merasa iba setelah mengetahui KPU Provinsi Kepulauan Riau dan jajarannya tertatih-tatih melakukan pendataan pemilih. KPU menyebut kegiatan itu sebagai pendataan pemilih berkelanjutan, yang sudah dilaksanakan sejak Mei 2021.

Pendataan pemilih berlanjutan merupakan kegiatan untuk menguatkan data pemilih sesuai dengan perubahan kondisi kependudukan.

Pendataan pemilih yang dilakukan secara konvensional dan informasi kependudukan yang sulit diperoleh jajaran KPU Kepri dari dinas kependudukan setempat menyebabkan proses pendataan pemilih berkelanjutan berjalan dramatis.

Misalnya, pengakuan dari anggota KPU Kepri Priyo Handoko tentang petugas pendataan pemilih berkelanjutan yang harus mendengar suara dari masjid yang mengumumkan orang yang meninggal dunia.

Data orang meninggal itu dibutuhkan untuk menghapus identitas orang yang sudah meninggal dunia itu dari daftar pemilih berkelanjutan.

Penetapan data pemilih berkelanjutan diselenggarakan secara rutin, tiga bulan sekali. Rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali di salah satu hotel di Kota Tanjungpinang dan di Kota Batam.

Berdasarkan hasil rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Batam, sehari yang lalu, jumlah pemilih sebanyak 1.163.504 orang dan jumlah TPS 4.062.

Pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Kota Tanjungpinang Bismar Arianto berpendapat kegiatan tersebut termasuk pemborosan anggaran. KPU Kepri maupun provinsi lainnya di Indonesia semestinya tidak melakukan kegiatan tersebut jika proses pendataan pemilih dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi

Sejak awal era reformasi sampai sekarang, data pemilih kerap menjadi isu prioritas yang dibicarakan publik. Hal itu disebabkan pemilih menentukan nasib peserta pemilu dan pilkada.

Bahkan Bawaslu menjadikan tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai salah satu potensi kerawanan pemilu.

Kapasitas

Bergeser dari permasalahan itu, muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan dan kapasitas dalam pendataan kependudukan? Apakah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan hingga penetapan data pemilih tetap berdasarkan peraturan KPU RI?

Peraturan KPU RI Nomor 6/2021 memerintahkan jajaran KPU provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pemutakhitan data pemilih berkelanjutan.

Bagaimana dengan Ditjen Kependudukan Kemendagri dan dinas kependudukan tingkat provinsi, kabupaten dan kota? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinas kependudukan melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Data kependudukan yang diolah Ditjen Kependudukan bersumber dari dinas kependudukan provinsi. Sementara data kependudukan provinsi berasal dari dinas kependudukan kabupaten dan kota.

Data kependudukan terkait pemilu yang bersumber dari Ditjen Kependudukan ditetapkan sebagai daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pemilu oleh KPU. Ditjen Kependudukan menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 pada Oktober 2022.

Selanjutnya, muncul pertanyaan lainnya, apakah yang digunakan KPU Kepri, contohnya data pemilih berkelanjutan atau DP4?

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan kedua data dipergunakan untuk memperkuat data pemilih pemilu.

Urusan Pendataan

Data pemilih merupakan permasalahan yang krusial. Hal itu disebabkan setiap warga negara dilindungi hak pilihnya oleh konstitusi. Pun ada korelasi antara penyelenggaraan pemilu dengan validitas daftar pemilih tetap (DPT) dapat ditelaah melalui asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil, yang dipandang sebagai suatu proses legitimasi terhadap instrumen demokrasi.

Legitimasi itu terkait cara-cara pelaksanaan pesta demokrasi, salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah penetapan DPT.

Permasalahan yang timbul dalam penetapan pemilih, antara lain, warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun tidak terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang belum/tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun terdaftar sebagai pemilih, warga negara yang terdaftar lebih dari satu dalam daftar pemilih, serta warga negara yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun menggunakan hak pilih orang lain.

Penerapan regulasi untuk melindungi hak pilih tidak semudah yang dirumuskan oleh konstitusi. Tidak seluruh warga negara mendapatkan hak politik yang telah diamanatkan oleh konstitusi atau bahkan melaksanakan hak politiknya.

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana yang telah diatur oleh Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tidak terdaftar sebagai pemilih.

Dari uraian permasalahan tersebut, sebenarnya akar persoalan yang perlu diurai adalah pembagian kewenangan soal kependudukan. KPU dan jajarannya tidak memiliki kapasitas mengurus administrasi kependudukan, namun penyelenggara pemilu itu punya kepentingan terhadap data pemilih.

Data tersebut dimiliki Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan sehingga seharusnya KPU RI dan jajarannya tidak perlu lagi melakukan pemutakhiran data pemilih yang ujung-ujungnya juga menggunakan DP4 sebagai sumber data primer dalam melakukan pendataan pemilih lanjutan, hingga membuahkan DPT pemilu.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menguras energi dan anggaran yang tidak sedikit di seluruh provinsi. Selain itu menimbulkan kesan seolah-olah ada tembok besar antara KPU RI dan jajaran dengan Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan.

Data kependudukan maupun yang berhubungan dengan pemilih sebaiknya bersumber dari satu data. Artinya, hanya satu institusi negara yang menetapkan dan memublikasi data pemilih tersebut, yakni Ditjen Kependudukan dan dinas kependudukan.

Penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat dapat memanfaatkan data tersebut sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun pemerintah daerah melalui dinas kependudukan harus mampu mengolah data kependudukan yang setiap hari mengalami perubahan. Pengolahan data kependudukan yang dinamis tentu harus diiringi dengan sumber daya manusia dan sistem yang mudah diakses.

Pemda dapat melibatkan RT dan RW sebagai sumber informasi yang akurat dalam pendataan kependudukan.

Strategi yang dapat digunakan, yakni membuka akses informasi kependudukan secara digital kepada RT dan RW. Ketua RT dan Ketua RW dapat mengakses sistem informasi kependudukan tersebut dengan mudah sehingga dapat menginput informasi terbaru yang terjadi di lingkungannya.

Misalnya, ada seorang warga yang meninggal dunia atau pindah ke daerah lain.

Informasi tentang kependudukan tersebut, termasuk terkait pemilih dapat diakses oleh instansi yang memiliki kepentingan, seperti KPU dan Bawaslu. (Antara)