Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menyebut, saat ini Indonesia bisa dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Untuk menanggulanginya, Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan fokus pada tiga upaya prioritas terdekat.
Hal tersebut dipaparkan Menko Polkam di sesi konferensi pers usai menggelar Rakor Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
“Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas secara menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya. Oleh karenanya hari ini pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba, telah mengadakan rakor hasil capaian pemberantasan narkoba,” kata Budi Gunawan.
Menurut Menko Polkam, Indonesia tergolong darurat narkoba karena posisinya yang tidak lagi hanya menjadi konsumen biasa. Lebih dari itu, Indonesia sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia.
Pengguna narkoba di Indonesia juga cukup besar dengan peredaran yang makin meluas. Tidak hanya di kota-kota, melainkan sudah menjangkau daerah terpencil. “Pada 2024 angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi generasi muda, terutama remaja berusia 15-24 tahun,” kata Budi Gunawan.
Sementara berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkoba mencapai Rp99 triliun.
Menko Polkam lantas menyebutkan tiga upaya prioritas yang diputuskan dari Rakor Desk Pemberantasan Narkoba kali ini. Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi, dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Budi Gunawan.
Upaya prioritas yang kedua lebih fokus pada ranah penindakan. Antara lain Desk Pemberantasan Narkoba akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba. Akan dikaji pula rencana percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba WNI yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, serta tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” kata Budi Gunawan.
Langkah ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba pada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lain melalui penggunaan berbagai platform.
“Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan dalam Rakor hari ini dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” kata Menko Polkam.
Pada kesempatan yang sama, Desk Pemberantasan Narkoba juga merilis hasil penindakan dalam satu bulan terakhir. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku ketua desk mengatakan, sepanjang satu bulan Desk Pemberantasan Narkoba bekerja, sudah terdapat 3.608 perkara yang diproses dengan mengamankan sekitar 3.965 tersangka.
“Serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun, yang terdiri dari sabu, ganja, obat keras, happy five, ekstasi, tembakau gorila, kokain, dan lainnya,” kata Kapolri. (R1)