Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memberhentikan 11 pegawainya yang terlibat praktik judi online (judol). Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Senin (4/11/2024).
Ia mengatakan 11 pegawai Komdigi telah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (1/11/2024). Pemberhentian pegawainya itu ditegaskan Meutya, sebagai langkah awal ketegasan Kemkomdigi dalam pemberantasan judol.
“Hari ini mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum. Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata Meutya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak pandang bulu dalam menindak seluruh pegawainya terlibat praktik judol.
Untuk itu, Meutya kembali mengingatkan agar seluruh pegawainya berkomitmen dalam pemberantasan judol, sesuai dengan penandatanganan pakta integritas.
“Mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati. Khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan,” ujarnya. (KBRN)
Baca Juga:
Komentar