Menkominfo Lantik 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2022-2026

Nasional818 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jumat (20/5/2022), melantik tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2022-2026.

“Hari ini menjadi titik awal bagi bapak dan ibu anggota Komisi Informasi Pusat yang baru saja dikukuhkan untuk memulai mewujudkan program-program kerja sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya di Jakarta.
Menkominfo mengatakan pelantikan merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
“Maka mengingat padatnya jadwal kerja Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudara sekalian sebagaimana butir ketiga Keppres,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengambil sumpah tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2022-2026.
Menkominfo Lantik 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2022-2026
Menkominfo Lantik 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2022-2026

Tujuh Komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya terdiri atas Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.

Lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat, yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin, sementara representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana dan Samrotunnajah Ismail.
Menkominfo mengatakan seluruh pengelolaan badan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN, maka semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka.
Dia menyampaikan bahwa di era yang semakin digital, data, dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi. Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah keniscayaan.
“Sebagai gambaran skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 sebesar 71,37 termasuk kategori sedang,” kata Menkominfo.
Dia menyebutkan guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat, termasuk harmonisasi dari semua Komisioner KI Pusat.
“Kominfo akan mendukung langkah-langkah KI Pusat untuk mewujudkan gagasan pengelolaan informasi publik di era transformasi digital yang dapat berdampak baik dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyatakan KI Pusat bekerja secara kolektif kolegial dan tentunya berkomitmen menjalankan tugas sesuai UU Nomor 14/2008.
“Yang penting komitmen, bertugas secara spartan dan seluruh komisioner melaksanakan tugasnya sesuai sumpah jabatan,” ujarnya. (R1/Ant)