Menkumham Minta Demokrat Moeldoko Lengkapi Berkas Permohonan

Politik878 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Darmizal menyatakan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pengesahan pengurusan.

“Jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik-baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku,” kata Darmizal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).

Pernyataan Darmizal itu sekaligus merespons Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Menurut Yasonna, pihaknya masih meneliti permohonan dari Demokrat kubu Moeldoko.

Menurut Darmizal, pernyataan Yasonna itu sekaligus membuktikan bahwa Kemenkumham bekerja secara profesional terkait polemik dualisme kepengurusan Demokrat.

“Bagi kami, inilah pembuktian, bahwa pemerintah benar-benar bekerja profesional, prosedural, aktif dan tanggap melayani semua masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membedakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Darmizal, pihaknya bakal menjalankan sejumlah ketentuan dari Kemenkumham untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Menurut dia, ketentuan dari Kemenkumham itu menjadi rujukan pihaknya.

“Pastilah kami jadikan sebagai rujukan dalam proses adiminsitrasi permohonan pengesahan yang kami ajukan,” ungkapnya.

Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang dibawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.

Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.

“Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali. Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari,” tandas Darmizal.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas mereka terkait permononan pengesahan pengurusan.

Menurut Yasonna, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Yasonna mengatakan, pihaknya sudah meneliti, berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, menurutnya, Dirjen AHU sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.

Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang. Namun demikian, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Politikus PDIP itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai yang bersangkutan.

Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek,” jelas Yasonna. (cnnindonesia.com)