MenPAN RB Utamakan Honorer yang Terdata di Database BKN untuk Diangkat PPPK, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

Nasional3255 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tenaga honorer kabarnya akan segera diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah. Diketahui, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer sesuai amanat dalam UU ASN 2023.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diutamakan dalam pengangkatan PPPK.

MenPAN RB rupanya akan mengutamakan tenaga honorer yang telah terdata di database BKN untuk diangkat menjadi PPPK.

Tenaga honorer wajib lolos validasi dan verifikasi data di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang tercantum dalam UU ASN 2023 Pasal 66, dimana penataan tenaga honorer termasuk dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Lalu, bagaimana cara agar tenaga honorer mengetahui apakah dirinya telah terdata di database BKN atau belum?

Simak cara agar tenaga honorer mengetahui telah terdata atau belum di database BKN:

  • Masuk ke dalam link pendataan non ASN BKN: https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
  • Pilih opsi “Buat Akun” apabila Anda belum memiliki akun.
  • Ikuti langkah yang diperintahkan dalam pembuatan akun.
  • Pastikan Anda mengikuti langkah dengan tepat sampai pembuatan akun berhasil.

Diketahui, penataan tenaga honorer merupakan amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023 dan menjadi isu yang wajib diselesaikan.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Demikian informasi mengenai MenPAN RB utamakan honorer yang terdata di database BKN untuk diangkat PPPK.

Selain Jaminan Kesehatan, Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK 2024 Juga Akan Mendapatkan Beragam Jaminan Ini!

Era semakin maju, pemerintah pun memperhatikan beragam hal yang ada di negara ini, salah satunya adalah nasib tenaga honorer 2024.

Nasib tenaga honorer 2024 akan menjadi suatu hal yang cukup menarik. Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus honorer.

Ya, tenaga honorer dihapus 2024 ini sudah disahkan dalam UU ASN 2023. Namun seperti kata pepatah, terkadang kemalangan datang beriringan dengan keberuntungan.

Hal tersebut nampaknya benar dalam kasus ini. Bersamaan dengan UU ASN 2023 yang menghendaki tenaga honorer dihapus 2024, pemerintah pun memberikan jalan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ASN dibuka secara masif. Ini benar-benar sebuah hadiah yang sangat menarik.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ASN ini dikhususkan bagi para honorer yang tedaftar di BKN. Jika Anda sudah terdaftar, maka Anda bisa mengikuti tahap selanjutnya.

Pemerintah bahkan melakukan larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Ini berguna agar semua honorer yang ada saat ini menjadi PPPK dan tidak ada lagi honorer di masa depan.

Pengangkatan tenaga honorer tenaga kesehatan menjadi PPPK adalah salah satu yang pemerintah prioritas kan.

Selanjutnya, golongan honorer guru juga jadi prioritas, diikuti oleh pengangkatan PPPK teknis yang juga masuk dalam daftar utama.

Ada 6 golongan prioritas pengangkatan tenaga honorer. Namun Itu nampaknya tidak akan kami bahas kali ini. Topik utama saat ini adalah soal jaminan apa saja yang akan pemerintah berikan kepada PPPK? Selengkapnya cek di sini.

Ada beragam jaminan yang akan pemerintah berikan kepada para PPPK, ini akan sangat membantu penerimanya secara menyeluruh.

– Beragam jaminan yang diberikan pemerintah kepada pegawai PPPK adalah sebagai berikut:

  • jaminan kecelakaan kerja (JKK),
  • jaminan kesehatan
  • jaminan kematian
  • jaminan pensiun
  • jaminan hari tua

– Selanjutnya, berikut ini adalah gaji PPPK bedasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan 1 a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan 1 b : Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan 1 c : Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan 1 d : Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan 2 a : Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan 2 b : Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan 2 c : Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan 2 d : Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan 3 a : Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan 3 b : Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan 3 c : Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan 3 d : Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan 4 a : Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4 b : Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan 4 c : Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4 d : Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4 e : Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Demikian itulah informasi soal jaminan kesehatan PPPK serta beragam jaminan lainnya yang diberikan pemerintah, termasuk juga informasi lain yang mungkin membantu Anda. (R1/AyoBandung.com)

Baca Juga:

  1. Ganti ASN Pensiun, Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN
  2. Progres Sesuai Rencana, MenpanRB Yakin 11.274 ASN Berkantor di IKN 2024
  3. Menpan Bantah Pemindahan ASN ke IKN Diprioritaskan Untuk yang “Single”

Komentar