Menparekraf Tegaskan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Bukan untuk Melarang Tempat Wisata Beroperasi

Nasional1008 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diambil sebagai antisipasi berkaitan pengalaman tahun lalu. Di mana tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan akhirnya berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

“Walaupun ada langkah-langkah mitigasi, tapi pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin. Kami ingin memastikan Covid-19 ini masih dalam keadaan rendah dan terkendali,” ujar Sandiaga dalam Weekly Pers Briefing, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan perkembangan terkini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan dan kasus baru rendah terkendali. Namun, menurut Sandi, Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat siginifikan.

Sandi mengatakan, kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan. Itu semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga, maupun juga komunitas dunia usaha, masyarakat, dan media.

“Kami melakukan PPKM Level 3 ini karena di awal Desember, kick off dari G20 berupa share fan meeting dan finance strike akan dimulai. Kita ingin memperlihatkan kepada dunia, saat ini semua mata tertuju kepada Indonesia bahwa kita patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Sandiaga.

Oleh karena itu, lanjut Sandi, rencana PPKM Level 3 harus dikomunikasikan dengan baik. Sandiaga mengakui beberapa orang yang bergerak di dalam dunia usaha mengeluh, dan pihaknya berusaha melakukan pendekatan terus-menerus dan berkelanjutan untuk meyakinkan mereka.

“Untuk mencapai situasi yang lebih baik, keputusan yang tegas ini kita ambil dan implementasikan. Kita harus mampu menjelaskan pada masyarakat dan dunia dalam satu narasi bahwa Bali dan seluruh wilayah Nusantara memprioritaskan penanganan Covid-19,” tutur Sandi.

Sandiaga menambahkan aturan tersebut akan dikeluarkan dalam waktu satu Minggu. Selain itu, akan disusul dengan penerbitan Instruksi Mendagri. Setelah Imendagri diterbitkan, Kemenparekraf akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada lintas pentahelix.

“Kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dunia usaha, asosiasi usaha, juga ke komunitas masyarakat, institusi pendidikan, kepada media untuk mendukung langkah bagaimana kita terus bisa memastikan destinasi wisata dan dan sentra ekonomi kreatif patuh dan disiplin terhadap penerapan PPKM Level 3. Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lainnya termasuk bioskop,” papar Sandi.

Sandiaga menegaskan, PPKM Level 3 ini bukan melarang, tetapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata, maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, operasionalnya sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan Tahun Baru, mengingat tingkat kedisiplinan warga mematuhi prokes menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Sandi berkata, durasi PPKM Level 3 ini masih difinalkan dan dan selesai tujuh hari ke depan. Bersama Satgas Covid-19 kita ingin memastikan pemulihan ekonomi dan kebangkitan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa berkelanjutan.

“Karena kuartal II kita tumbuh 7 persen, kuartal III kita tumbuh 3,5 persen. Kuartal keempat ini akan ditentukan dengan penanganan kita terhadap Nataru dan kuartal-kuartal selanjutnya,” ujar Sandiaga.

Bantuan Pemerintah untuk Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diambil sebagai antisipasi berkaitan pengalaman tahun lalu. Di mana tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan akhirnya berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.

Dalam kesempatan itu, Sandiaga juga mengungkapkan, Bantuan Pemerintah untuk Pariwisata (BPUP) akan diluncurkan. BPUP merupakan kelanjutan dari bantuan yang sudah disalurkna sebelumnya.

Mengacu pada sistem tata kelola dan akuntabilitas yang baik, kata Sandi, ada enam jenis usaha yang mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah. “Mereka adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel, melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya,” ujar Sandi.

Saat penerapan PPKM Level 3, mereka membutuhkan bantuan tersebut. Sandi berharap bantuan ini tepat sasaran, manfaat, dan waktu dan bisa dterima sebagai suatu keberpihakan pemerintah saat-saat yang penuh tantangan ini.

“Kami berharap penyerapannya bisa optimal dan pendaftarannya dibuka sejak 15 November dan akan ditutup pada 26 November pukul 23.59 WIB,” tegas Sandi. “Harapan kami ekonomi segera bangkit dan peluang kerja serta kesejahteraan masyarakat semakin membaik,” imbuhnya. (R1/Liputan6.com)