Medan, Karosatuklik.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (20/7/2023).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
“Masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertifikatkan. Kita masih memerlukan sinergi kolaborasi tersebut,” ujar Hadi.
Adapun permasalahan yang ada, kata Hadi, pertama terkait bidang tanah yang sejatinya sudah diukur, namun berkas dari pemerintah daerah belum menyerahkannya kepada BPN. Kedua, pemerintah kabupaten/kota juga belum menunjuk dimana lokasinya. Dan setelahnya, belum bisa menunjukkan dimana batasnya, serta ada aset yang masuk kawasan hutan, dan harus segera diselesaikan.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan upaya memaksimalkan kerja penyelesaian persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan aset milik Pemprov Sumut. Karena itu ia mengingatkan bahwa dalam hal pembangunan yang memerlukan lahan yang tidak sedikit, dibutuhkan kesiapan terutama dokumen aset.
Usai sambutan, Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat secara simbolik kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan 20 orang Bupati/Walikota se-Sumut. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan yakni sebanyak 214 sertifikat aset Pemprov Sumut dan 952 sertifikat aset Pemkab/Pemko, dimana Kota Medan menempati urutan pertama sebanyak 200 sertipikat. Ditambah 77 sertipikat dengan pembagian 56 untuk badan wakaf (Masjid/Musala) dan 21 Gereja. (R1)