Menyebarkan Nomor Telepon Tanpa Izin Pemilik Bisa Kena Sanksi Pidana Penjara

Catatan Redaksi2542 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemilik bisa dikenakan sanksi pidana penjara. Informasi yang mengandung data diri, termasuk nomor telepon tidak bisa sembarang dibagikan.

Dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024), dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan pidana serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menyebarkan data pribadi, seperti nomor telepon, bisa dikenakan tindak pidana dan dijerat hukuman penjara.

Dijelaskan dalam undang-undang perlindungan data pribadi, nomor telepon seluler termasuk dalam data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Hal itu tertulis pada Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE, sebagai berikut.

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusakan, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Jika ada yang pernah disebarkan nomor teleponnya atau justru malah menyebarkan maka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 20 miliar. (BeritaSatu)