Menyesal, Ferdy Sambo Mau Bertobat

Headline1259 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Untuk itu, dia mengaku mau bertobat.

Hal itu disampaikan dalam pleidoi Ferdy Sambo atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dimaksud.

“Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri,” ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

Untuk membuktikan komitmennya bertobat, Ferdy Sambo turut mengutip sejumlah ayat dalam kitab. Dia menyebutkan Mazmur 51 ayat 13 dan Wahyu 3 ayat 19.

“Termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13 Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku. Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19 Barang siapa ku kasihi, ia ku tegur dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan,” tutur Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)

Komentar