Oleh: Darius Leka, SH, MH – Advokat Rakyat & Praktisi Hukum
Jakarta, Karosatuklik.com — Dunia peradilan pidana seringkali diibaratkan sebagai sebuah panggung di mana nasib seseorang dipertaruhkan di atas meja hijau. Di balik jubah Hakim dan toga Advokat, terdapat satu prinsip sakral yang menjadi benteng terakhir kemerdekaan manusia; “In Dubio Pro Reo”.
Dalam diskursus hukum pidana, kita sering mendengar pemeo legendaris; “In criminalibus, probationes debent esse luce clariores” – bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang daripada cahaya. Namun, mengapa standar ini begitu tinggi? Mengapa asumsi saja tidak cukup untuk menjebloskan seseorang ke penjara?
“Sebagai seorang Advokat, saya seringkali harus mengingatkan bahwa mempidana seseorang bukan sekadar menghitung kesalahan, melainkan merampas hak asasi yang paling mendasar; Kemerdekaan,” tegasnya menekankan.
Standar “lebih terang dari cahaya” bukan sekadar puitisasi hukum. Ini adalah manifestasi dari asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Secara teoritis, hukum pidana menganut standar pembuktian Beyond a Reasonable Doubt (melampaui keraguan yang beralasan).
Artinya, jika ada satu celah kecil saja yang meragukan kesalahan terdakwa, maka hakim wajib membebaskannya, tegas Darius Leka, Selasa (17/3/2026).
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” – Asas Hukum klasik (Blackstone’s Ratio).
Di Indonesia, prinsip pembuktian yang kokoh ini bukan sekadar teori di ruang kelas, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif.
KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 183 KUHAP secara eksplisit menyatakan; “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa-lah yang bersalah melakukannya.”
Semangat KUHP Nasional 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023). Meski KUHP baru menitikberatkan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, asas legalitas tetap menjadi panglima.
Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023, ditegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum ini menuntut bukti yang tidak boleh bersifat interpretatif liar.
Dalam draf dan semangat pembaruan hukum acara pidana (KUHAP baru), penguatan hak-hak Tersangka dan standar digital forensik menjadi krusial. Bukti tidak lagi hanya sekadar “ada”, tapi harus memiliki chain of custody (rantai penjagaan) yang tak terputus. Jika bukti itu “remang-remang” atau cacat prosedur, maka ia harus dikesampingkan.
Seringkali terjadi miskonsepsi di masyarakat bahwa jika seorang Hakim “yakin”, maka seseorang bisa dipidana. Ini keliru. Sistem hukum kita adalah Negatif Wettelijke Bewijstheorie (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif).
Artinya, keyakinan hakim haruslah lahir dari alat bukti yang sah. Tanpa alat bukti yang “terang”, keyakinan hakim hanyalah sebuah prasangka.
Dalam praktik investigasi, sering ditemukan fenomena tunnel vision, di mana penyidik hanya mencari bukti yang mendukung teori mereka dan mengabaikan bukti yang membebaskan. Di sinilah peran Advokat untuk memastikan cahaya kebenaran tetap benderang.
“Bukti yang sah adalah jangkar dari keadilan. Tanpanya, kapal pengadilan akan karam diterjang ombak ketidakpastian.”
Tiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch ini hanya bisa tercapai jika standar pembuktian dijaga ketat:
- Kepastian Hukum; Masyarakat tahu bahwa mereka tidak akan dipidana secara sewenang-wenang tanpa bukti yang tak terbantahkan.
- Keadilan; Menghukum orang berdasarkan bukti yang lemah adalah ketidakadilan tertinggi (summum ius, summa iniuria).
- Manfaat; Putusan yang didasarkan pada bukti “terang” akan memberikan edukasi dan efek jera yang tepat, bukan dendam sosial.
Di tahun 2026 ini, tantangan pembuktian semakin kompleks. Bukti elektronik, deepfake, hingga transaksi kripto menuntut penegak hukum untuk lebih jeli.
Frasa “lebih terang dari cahaya” kini bertransformasi menjadi “lebih valid secara forensik”. Kita tidak boleh membiarkan trial by press atau opini publik mengaburkan fakta-fakta persidangan yang seharusnya jernih.
Menuntut bukti yang “lebih terang dari cahaya” bukan berarti membela kejahatan. Sebaliknya, itu adalah cara kita menjaga martabat kemanusiaan dan integritas negara hukum. Jika hukum pidana boleh menghukum orang berdasarkan “mungkin” atau “sepertinya”, maka tidak ada satu pun dari kita yang benar-benar aman.
“Mari kita kawal implementasi KUHP Nasional dan menyambut KUHAP baru dengan kesadaran bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang gelap. Sebab, keadilan yang sesungguluya hanya bisa tumbuh di bawah cahaya kebenaran yang benderang,” pesannya. Salam Keadilan. (Darius Leka, SH, MH – Advokat Rakyat & Praktisi Hukum)












Komentar