Meski Dilindungi UU, Ancaman Terhadap Profesi Wartawan Semakin Nyata

Sumut1006 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Ketua PWI Sumatera Utara Hermansjah mengecam keras terhadap pelaku yang menghabisi nyawa korban Marsal Harahap, Pemred dan sekaligus pemilik Lassernewstoday.com yang dikabarkan tewas di dekat rumahnya.

Ini menjadikan tugas berat aparat untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan, dimana profesi seorang wartawan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers seharusnya tidak saja dijamin tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagai seorang wartawan di lapangan, tambah Hermansjah, Senin sore (21/6/2021).

Belakangan tambah Hermansjah lagi aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumatera utara khususnya sudah sangat sering terjadi di hampir semua daerah diduga dilakukan oleh mafia bandar judi atau kemungkinan juga bandar narkoba atau pihak pihak tertentu yang tak menyenangi masalahnya diungkap oleh pers.

Oleh karena itu, kepada wartawan selain diingatkan agar berhati hati saat bertugas dan lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya taruhan nyawa menjadi taruhannya.

Ancaman terhadap profesi seorang wartawan semakin nyata padahal sebagaimana UU 40/1999 tentang pers, profesi ini dijamin dan mendapat perlindungan hukum tapi hari ini kita menyaksikan betapa mudah kejahatan menghukum seorang wartawan hanya karena gara gara sebuah berita, kecam Hermansjah.

Padahal bila ada berita yang salah atau tidak sesuai informasi yang benar, lanjut Hermansjah, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait dan itu sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahkan media yang tak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya, sebutnya dia.

Oleh karena itu, tegas Hermansjah, PWI Sumut mengecam keras dan mengharapkan aparat kepolisian segera mengungkap siapa dalang dan pelaku serta motif melatarbelakangi korban sehingga mati terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

PWI Sumatera Utara turut Berdukacita semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga Marsal Harahap tabah dan bersabar atas musibah ini, ujarnya.

Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal, sebagaimana diketahui selama ini adalah seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Kronologi

Hasanuddin Harahap yang merupakan abang kandung dari Marsal kepada wartawan mengatakan, adiknya tersebut ditemukan pertama kali oleh warga sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun.

Lokasi ditemukan mendiang dengan rumahnya itu berjarak 300 meter. Orang rumah sakit tadi bilang, ada luka tembak di bagian paha sebelah kiri, tambah abang kandung Marsal.

Kabar meninggalnya Marsal pun sontak mengagetkan kerabat dan kalangan pers di Kota Pematangsiantar.

Wartawan pun mendatangi RS Vita Insani Pematangsiantar, di mana Marsal dilarikan untuk memperoleh perawatan medis.

Selama hidup, Marsal dikenal sebagai pemilik sekaligus Pemimpin redaksi (Pemred) lassernewstoday.com, bendahara Sarikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar, dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Humas RS Vita Insani Pematangsiantar Sutrisno Dalimunthe kepada wartawan mengatakan, Marsal dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia. “Beliau (Marsal) datang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan dibawa ke RS Vita Insani 01.00 WIB,” ucap Sutrisno. (R1/Rel)