Semarang, Karosatuklik.com – Seorang warga negara Myanmar berinisial NP sedang menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Cilacap setelah mencoba mengurus paspor dengan menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, pada Selasa (10/12/2024), menyatakan bahwa upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Cilacap pada 3 Desember 2024.
Is Edy menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika NP mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk melakukan sesi foto dan wawancara sebagai bagian dari proses pengajuan paspor.
“Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk bertempat lahir di Kebumen,” ujarnya.
Kecurigaan muncul saat wawancara karena NP tidak lancar berbahasa Indonesia. Hal ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam yang kemudian mengungkap bahwa NP adalah warga negara Myanmar.
Lebih lanjut, NP diketahui memiliki izin tinggal yang telah kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Selain itu, ia juga diketahui memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Kebumen.
Atas tindakannya, NP dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang. (Rel)