Miliki 11 Paket Sabu, Sopir Diamankan dari Rumah Kontrakan di Berastagi

Karo2232 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (06/08/2024), sekitar Pukul 21.10 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Lau Gumba.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah MN (52), seorang sopir yang berdomisili di Desa Lau Gumba. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,02 gram, dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas,” ungkapnya.

“Jadi narkotika jenis sabu yang kami temukan di dalam satu kotak rokok merk Magnum warna hitam sebagai pembungkus dari dalam satu baju kemeja lengan pendek berwarna merah dan beberapa barang bukti terkait lain dari dalam rumah kontrakan,” beber AKP Harjuna Bangun.

Target Penangkapan

Dilanjutkan Harjuna, penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama Personil Polsek Berastagi melakukan pengintaian di Simpang Desa Lau Gumba.

Target penangkapan ini yakni MN, yang saat itu berdiri di pinggir badan jalan langsung diamankan. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan MN, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” lanjut AKP Harjuna Bangun.

Ancaman Hukuman

Terhadap tersangka MN, dijelaskan Harjuna, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Terkait pengungkapan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolres Tanah Karo. (R1)

Baca Juga:

  1. Lagi Asyik Pesta Sabu, Sepasang Kekasih Terpaksa Lebaran di Sel Polres Tanah Karo
  2. Nekat Jual Ganja di Pasar Lama Berastagi, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo
  3. Hasil Panen Ganja Siap Dijual Kepergok Digerebek Polisi, TKP: Sagan Taneh Jalan Tembus Karo – Langkat

Komentar