Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria dan Wanita Dibekuk Polisi, TKP: Desa Ketaren

Karo3199 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu buah plastik bening, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta satu buah dompet berwarna krem.

Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Keduanya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian. (R1)

Komentar