Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Buruh Bangunan Asal Langkat dan Medan di Berastagi

Karo4046 Dilihat

Berastagi, Karosatuklik.com – Polsek Berastagi Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kolam, Berastagi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (46), warga Jln Karya Tani Gg Dulur no 25 LK.VII Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, serta FA (36), warga Dusun V Gg Baturi Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi, AKP Hendry D.B. Tobing, SH, MH, Jumat (19/9/2025) di Mapolsek Berastagi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo itu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Henry Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo khususnya Berastagi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar