MK Akui Ada Kelemahan di UU Pemilu, Tak Ada Aturan Jelas Soal Kegiatan ‘Politik’ Pejabat

Nasional2218 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui adanya kelemahan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu dia sampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Menurut mahkamah terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in casu UU Pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia menjelaskan bahwa UU Pemilu saat ini belum mengatur dampak kegiatan dari apa yang dilakukan sebelum maupun setelah masa kampanye.

Padahal, Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan Negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum selama dan sesudah masa kampanye.

“Namun pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye. Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi,” ujar dia.

Untuk itu, MK menyarankan agar pemerintah dan DPR ke depan melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, Pilkada dan peraturan perundang-undangan saat ini.

“Demikian halnya jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan, yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang,” jelas Suhartoyo.

Perlu diketahui, MK tengah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi (22/4/2024).

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024). (Inilah.com)

Komentar