Kabanjahe, Karosatuklik.com – Motif pembunuhan seorang wanita di Hotel Arihta Kabanjahe, atas tersangka berinisial ZI, kekasih korban, pada 7 November 2023 terungkap. Motif pembunuhan karena sakit hati.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Wakapolres Kompol Aron Sihaan, Plt Kasat Reskrim, AKP Henry DB Tobing, SH, Jumat (10/11/2023) di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, menyampaikan, terkait penemuan mayat wanita di Hotel Arihta Kabanjahe berikut pelaku sudah ditahan.
Meski sempat memercayai alibi ZI perihal kematian korban karena minum cairan pembersih lantai, pihaknya berhasil mengungkap fakta lain.
Begini Kronologis Pengungkapan Motifnya
“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan, bekerja sama pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh,” sebut Kapolres Tanah Karo yang dikenal berpengalaman di Reserse ini.
Hasil autopsi, yang mana terdapat bekas lebam di leher korban, diduga karena dicekik. Diketahui, motif pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok.
Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan menyatakan korban meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.
“Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian, pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri,” imbuh AKBP Wahyudi Rahman.
Ditambahkan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2023 dengan penugasan pertama di Kalimantan Barat ini, pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan para saksi yang sudah membantu memberikan keterangan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku sendiri ditangkap di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Jalan Letjen Jamin Ginting Berastagi, Kamis (9/11/2023) pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Perwira Berpangkat Dua Melati Emas yang lahir di Makassar, 5 April 1981 itu.
Pantauan Junalis Karosatuklik.com di Mapolres Tanah Karo, sejumlah papan bunga bertuliskan ucapan terimakasih kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang berhasil mengungkap motif pembunuhan itu serta menangkap pelaku.
Ucapan terimakasih itu berkat kerja keras pihak Polres Tanah Karo termasuk dari Kepala Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe, Dinis Sinukaban dan lainnya. (R1)
Baca Juga:
- Berpengalaman di Reserse, Ini Profil Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman
- Sidak Fungsi Pelayanan SPKT, 110 dan Penjagaan Polres Tanah Karo, AKBP Wahyudi: Layani Masyarakat
- 3 Dari 5 Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu Berhasil Disergap Polres Tanah Karo
- Polres Tanah Karo Temukan Ratusan Batang Ganja di Hutan Perbatasan Karo – Langkat
- Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi dan Unit Reaksi Cepat Polres Tanah Karo, Ini Pesan Kapolres AKBP Wahyudi Rahman
Komentar