MRT Jakarta Resmi Ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi

Nasional721 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 per 10 Februari 2023.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi mengatakan bahwa dengan keputusan ini, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tentang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional,” Effendi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2/2023).

Penetapan ini menjadikan MRT Jakarta sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Tak hanya itu, menurut Effendi kehadiran MRT sebagai moda transportasi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara.

“Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia,” ucapnya.

Pererat Kerjasama dengan TNI-Polri

Effendi menyampaikan bahwa dengan status ini, PT MRT akan mempererat kerja sama dengan TNI-Polri. Kerja sama itu guna menentukan standar pengamanan MRT Jakarta.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Effendi menyatakan penetapan MRT sebagai objek vital nasional tidak lepas dari peran MRT dalam memberikan kemudahan akses transportasi di Jakarta.

“Menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” katanya. (R1/Liputan6.com)

Komentar