Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Bupati Antonius Ginting dan Kajari Karo Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Karo6026 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting. Sp.OG., M.Kes dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, SH, MH, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Bupati Karo, Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting. Sp.OG., M.Kes dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, SH, MH disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemkab Karo dan Kajari Karo, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Mou dan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

300-an Bentuk Kerja Sosial di KUHAP Baru

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ditegaskan Undang Mugopal bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.

“Selain sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan,” jelasnya

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” sebutnya.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

 

Sebelumnya Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Sedangkan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. “Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,” ucapnya.

Pemkab Karo Apresiasi Pidana Sosial

Usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja, Bupati Karo Antonius Ginting menyambut baik program pidana sosial ini. kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.

“Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama yaitu tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Ia berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.

“Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih modern, progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” harap Bupati Karo.

Menurut Bupati Antonius Ginting kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan memberdayakan pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

“Bupati Karo menekankan, kami (Pemkab Karo-Kejari Karo) bertekad memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih edukatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tuturnya. (R1)

Komentar