Naik Rp151,17 Miliar, Bupati Antonius Ginting Sampaikan APBD Perubahan Karo 2026

Karo2414 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Selasa malam (22/9/2026).

Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama, serta perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua, Imanuel Sembiring Milala, S.T dan Korindo Sembiring Meliala, Sekwan DPRD, Eva Angela, S.SS., M.M.

Turut hadir juga Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Karo mengalami peningkatan sebesar Rp151,17 miliar, dari Rp1,298 triliun pada APBD Induk 2026 menjadi Rp1,449 triliun.

Peningkatan tersebut berasal dari penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi daerah sebesar Rp12,26 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp101,71 miliar, serta transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp37,20 miliar.

Seiring dengan perubahan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja daerah meningkat sebesar Rp212,62 miliar, dari Rp1,290 triliun menjadi Rp1,503 triliun.

Penyesuaian belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pencapaian target RPJMD 2025–2029, pemenuhan mandatory spending, serta belanja wajib dan mengikat.

Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Selanjutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo menuju penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026.

Setelah penandatanganan MoU perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya akan masuk ke penyampaian nota keuangan APBD Perubahan. (R1)

Bagikan Ke :