NasDem Pasrah Anies Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Serang Prabowo di Debat Capres, Apa Alasannya?

Nasional2785 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali merespons pelaporan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu karena dinilai menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1/2024) malam.

Ali menyerahkan sepenuhnya proses pelaporan itu kepada Bawaslu. Sebab, Ali menilai Bawaslu sudah ditunjuk untuk mengawasi proses Pemilu.

“Biarkan Bawaslu memproses itu, kita percaya Bawaslu punya integritas bahwa mereka sadar bahwa mereka ditunjuk negara untuk mengawasi Pemilu ini,” ujar Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2024).

Selain, Ali juga ditanyai terkait pernyataan Prabowo yang menyebut pertanyaan soal luas lahan pribadi saat debat capres bodoh dan goblok. Ali enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Saya tidak mau menanggapi itu, karena saya pikir penilai terbaik adalah rakyat,” sebut dia.

Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu. Sebab, mereka menilai Anies memberikan pernyataan yang langsung menyerang Prabowo dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).

Menurut PHPB, Anies menyerang Prabowo dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan dan pribadi perihal anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun.

PHPB juga mempersoalkan pernyataan Anies terkait bidang tanah Prabowo yang disebut seluas 340 ribu hektare.

Bahkan, Anies juga disebut telah menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.

Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi Prabowo yang disampaikan oleh Anies dalam debat salah.

“Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” tutur dia melanjutkan.

Subadria menilai pernyataan Anies dalam debat sebagai penghinaan. Terlebih, dia menyebut Prabowo justru merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Dalam laporannya, Subadria menyebur Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tandas Subadria. (suara.com)