Nasib Bharada E di Polri Ditentukan Usai Kasus Tewasnya Brigadir J Inkrah

Nasional519 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polri bakal menentukan nasib personel Polri yang terseret kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada dua personel Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal yang belum menghadapi sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya menanti vonis para terdakwa sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, bakal ditetapkan apakah pantas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.

“(PTDH) belum, kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu,” kata Dedi Prasetyo di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)

Komentar