Nekat Jualan Ganja di Kedai Tuak, JK Ditangkap Polisi di Berastagi

Karo2260 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Satnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, cannabis sativa, yang merupakan nama latin dari ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (20/01/2024) sekira Pukul 17.15 WIB, di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, Kamis (25/1/2024), membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki inisial JK (47), warga Desa Aji Julu Kecamatan Tigapanah.

Berawal dari Informasi Masyarakat

“Dari informasi masyarakat yang kita terima, bahwa ada aktivitas pengedar ganja di salah satu kedai tuak di Simpang Ujung Aji,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebur, pihaknya langsung gerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu (20/01), sebut Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing.

Dalam penangkapan tersebut dan hasil penggeledahan, lanjut AKP Henry DB Tobing menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis ganja siap edar, yang terdiri dari daun, biji dan ranting kering yang dibungkus dengan kertas koran setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 16, 21 (enam belas koma dua satu) gram yang dibungkus plastik assoy warna putih ditemukan di atas kursi yang diduduki oleh inisial JK, terangnya lagi.

“Bukan cuma itu saja, selanjutnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun, biji, dan ranting kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 182,58 (seratus delapan puluh dua koma lima delapan) gram di punggung belakang JK yang ditutupi oleh baju,” beber Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Hasil interogasi, JK mengaku narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk dijual. Kemudian petugas langsung membawa JK beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

“Saat ini, JK sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam proses Sidik dan Lidik. Ia dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Henry. (R1)