Jakarta, Karosatuklik.com – Media Amerika Serikat, New York Times, menyorot aksi polisi di tengah tragedi Kanjuruhan, Malang. Polisi dinilai kurang latihan untuk mengendalikan massa, dan tragedi Kanjuruhan mengungkap masalah-masalah yang ada di kepolisian.
“Para pakar menyebut tragedi tersebut mengungkap masalah-masalah sistemik yang menghadapi polisi, banyak dari mereka yang tak dilatih dengan baik untuk mengendalikan kerumunan dan sangat termiliterisasi,” tulis artikel New York Times berjudul “Deadly Soccer Clash in Indonesia Puts Police Tactics, and Impunity, in Spotlight”, dikutip Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut, NYT juga menulis, para analis membahas bahwa polisi seringkali tidak perlu bertanggung jawab terhadap perbuatan mereka. Selama lebih dari 20 tahun, para aktivis HAM dan ombudsman RI juga telah mempertanyakan tindakan Polri, tetapi seringkali laporan itu tak diurus.
“Tak ada kepentingan politik agar benar-benar menghadirkan pasukan polisi yang profesional,” ujar Jacqui Baker, ekonom politik di Murdoch University, Indonesia.
Baker yang mempelajari kebijakan di Indonesia menyebut impunitas terus-menerus terjadi.
NYT juga menyorot jatuhnya opini terhadap para polisi. Kepercayaan publik turun dari 71,6 persen pada April 2022, menjadi 54,2 persen pada Agustus 2022.
Masalah Akuntabilitas
Masalah lainnya adalah akuntabilitas terkait anggaran polisi yang fantastis. Anggaran polisi tahun ini lebih besar dari anggaran pendidikan dan kesehatan.
Anggaran polisi pada 2022 adalah Rp 107 triliun (sekitar US$ 7 miliar). Banyak dari jumlah tersebut digunakan untuk gas air mata, baton, dan masker gas.
Para pakar kepolisian menyebut tahun 2019 adalah saat perubahan terkait pemakaian gas air mata. Pada Mei 2019, polisi bentrok dengan pendemo pemilu, sehingga sejumlah orang tewas, termasuk remaja.
Pemakaian gas air mata pun meluas ke daerah-daerah lain. Pengamat kebijakan Andri Prasetyo menyebut anggaran polisi untuk gas air mata melonjak pada 2020. Saat itu, polisi menggunakan gas air mata untuk menghadapi pendemo saat pandemi COVID-19.
Gas air mata juga kembali digunakan ketika ada demo Omnibus Law. Amnesty mencatat ada 411 korban dari tindakan berlebihan polisi di 15 provinsi saat demo-demo tersebut.
Masalah Suap
Laporan NYT juga menyebut polisi Indonesia semakin kuat setelah Suharto turun, ketika polisi dipisah dari militer. Kekuatan polisi pun semakin kuat.
Hal lain yang disorot NYT adalah aksi suap yang disebut sebagai biasa di kalangan polisi. Selain itu, banyak kasus-kasus terkait masalah polisi yang justru tidak ditindaklanjuti.
“Dalam banyak contoh, para petugas polisi memiliki keputusan final terkait apakah sebuah kasus mesti diusut. Menerima suap adalah hal biasa, kata para analis. Dan adanya tuduhan terhadap kesalahan polisi dibiarkan diurus pejabat-pejabat tinggi agar diinvestigasi. Seringnya, kata kelompok HAM, kasus-kasus itu tak diurus,” tulis NYT.
Kekerasan di Sepak Bola
Pengamat kebijakan Andri Prasetyo berkata polisi menghabiskan sekitar Rp 50 miliar (US$ 3,3 juta) untuk membeli baton, terutama di Jawa Timur yang merupakan provinsi dari kota Malang.
Turut disorot juga kasus gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada tahun 2018 ketika ada kerusuhan yang melibatkan tim tuan rumah, Arema FC. Saat itu ada remaja berusia 16 tahun yang meninggal dunia. Tak ada laporan terkait investigasi kematiannya.
Untuk tragedi 2022, NYT menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD akan menghukum aparat yang bersalah
Ada Unsur Kelalaian di Tragedi Kanjuruhan, Kasus Naik Penyidikan
Kabar terbaru, Polri menaikkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai polisi memeriksa 20 saksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, sekarang statusnya sudah penyidikan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, kasus ini terkait dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dia mengatakan, Polri bekerja secara cepat dalam mengusur perkara ini sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi. Namun, lanjut dia, Polri tetap berhati-hati dalam proses pembuktian.
“Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 saksi,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md memerintahkan Polri mengumumkan penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan, Malang. Dia pun meminta Polri telah hal tersebut dilaksanakan 2-3 hari ke depan.
“Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum,” ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Kementerian PPPA: 33 Anak Meninggal Dunia dalam Tragedi Kanjuruhan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ada 33 anak yang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Tiga puluh tiga anak meninggal dunia (terdiri atas) delapan anak perempuan dan 25 anak laki-laki, dengan usia antara empat tahun sampai 17 tahun,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin, 3 November 2022.
Menurut Nahar, jumlah tersebut merupakan bagian dari 125 korban meninggal dunia berdasarkan data yang dirilis Polri.
Sementara untuk jumlah anak yang dirawat di rumah sakit setempat masih terus dikonfirmasi.
“Kami masih terus melengkapi datanya,” kata Nahar.
Pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota Malang masih terus berkoordinasi dan berupaya menyediakan data khusus anak yang menjadi korban, sebagai bahan pihak-pihak terkait melakukan intervensi layanan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah supaya tragedi Kanjuruhan Malang ditetapkan menjadi Hari Berkabung Nasional. Apalagi anak-anak turut menjadi korban meninggal atas kericuhan usai laga Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengusulkan pada Hari Berkabung Nasional sebagai pengingat tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur dapat dilakukan dengan mengheningkan cipta selama tiga menit. (R1/Liputan6.com)