OJK Beberkan Bukti Kinerja Industri Perbankan Sudah Lebihi Level Prapandemi

Nasional494 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kinerja industri perbankan selama 2022 tetap terjaga baik dan tumbuh positif, serta mampu menahan tekanan perekonomian global. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan, pada November 2022 kredit perbankan tumbuh 11,16% (yoy) sedangkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,78% (yoy).

Tingkat pertumbuhan kredit dan DPK tersebut telah mencatatkan tingkat pertumbuhan yang melebihi level pra-pandemi Covid-19 dengan indikator risiko perbankan yang terjaga.

“Baiknya kinerja perbankan tersebut tidak terlepas dari pengawasan dan pengaturan yang dilakukan OJK dan juga dukungan kebijakan fiskal maupun moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Dian Ediana Rae, Selasa (10/1/2023).

Dian menyampaikan, perkembangan perbankan yang baik juga tercermin dari kondisi likuiditas yang ample, tercermin dari rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) dan AL/DPK masing-masing sebesar 134,97%n dan 30,42%. Rasio likuiditas tersebut masih jauh di atas threshold, walaupun lebih rendah dari periode tahun lalu karena akselerasi penyaluran kredit dan kebijakan kenaikan rasio GWM.

Permodalan bank juga tergolong kuat dan diyakini mampu menyerap risiko yang dihadapi dengan CAR sebesar 25,49%. Risiko kredit cenderung menurun tercermin dari rasio NPL baik gross dan nett masing-masing sebesar 2,65% dan 0,75%, sementara itu loan at risk sebesar 15,12%. Penurunan risiko kredit tersebut antara lain disebabkan membaiknya kualitas kredit yang direstrukturisasi dampak Covid-19.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari kebijakan OJK kepada industri perbankan dan pelaku usaha, antara lain perpanjangan restrukturisasi kredit dan beberapa kebijakan lain dalam upaya menghadapi dampak penyebaran Covid-19 seperti program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), serta relaksasi restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terkena dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” jelasnya.

Selain itu, bauran kebijakan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan telah memberikan situasi dan kondisi ekonomi yang kondusif.

Kebijakan tersebut dinilai mampu mengatasi tantangan yang cukup besar selama 2022 antara lain dampak pandemi Covid-19, tuntutan masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan, global supply chain disruption, kenaikan suku bunga global, serta capital outflow.

Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik, Dian menegaskan perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai perbankan antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah dan penurunan likuiditas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (Foto: Beritasatu Photo/Herman). (BeritaSatu)

Komentar