OJK Catat Aset IKNB Tembus Rp 3.081,30 Triliun di 2022

Nasional685 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan non bank atau IKNB menembus Rp 3.081,30 triliun, meningkat 8,87 persen secara tahunan atau year on year (yoy) per Desember 2022. Selain itu, terdapat sebanyak 1.275 entitas usaha di sektor IKNB ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, sedikitnya ada delapan sub sektor yang kini diawasi OJK IKNB. Adapun jumlah pelaku usaha di sektor ini terdiri dari 1.275 entitas dan 122 entitas diantaranya mengusung prinsip syariah.

“Aset yang dikelola IKNB meningkat sebesar 8,47 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Total aset sudah melampaui Rp 3.000 triliun. Jadi perkembangannya sangat pesat dari pelaku usaha maupun sektor-sektor yang masuk dalam pengawasan IKNB,” ungkap Ogi di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Ogi merangkum sejumlah masukan sekaligus arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengawasan di sektor IKNB. Bahwa fokus pengawasan utamanya terkait perlindungan konsumen karena adanya layanan-layanan kepada masyarakat yang menyerupai lembaga jasa keuangan padahal bukan lembaga jasa keuangan.

“Kemudian bahwa pengawasan harus lebih diintensifkan untuk membangun trust dan Bapak Presiden menyampaikan bahwa pengawasan asuransi sudah mulai membaik. Itu melegakan saya juga,” imbuhnya.

Ogi menambahkan, perkembangan sektor IKNB, khususnya di sektor perasuransian diakui telah membaik. Meski begitu, OJK berharap dukungan terus diberikan dari pelaku usaha itu sendiri.

“Ke depan, dukungan juga ditujukan untuk mentransformasi sekaligus penguatan sistem jasa keuangan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. (BeritaSatu)

Komentar