Optimalkan Pencegahan Corona, Bupati Langkat Larang Acara Kebudayaan dan Pesta Pernikahan

Langkat, Sumut806 x Dibaca

Stabat, Karosatuklik.com – Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya.

Pelarangan ini dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Langkat No 440-991/BPBD/2021 ditetapkan 21 Mei 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid di Langkat.

“Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,”

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi di ruang kerjanya, Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Senin (24/5/2021). Selanjutnya Surat Edaran ini berisi delapan (8) poin aturan berikut dengan rinciannya.

Pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan.

Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang.

Keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.

Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen, serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan.

“Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas Covid tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan,” sebutnya.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas Covid tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kedelapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Surat ederan ini menindaklanjuti intruksi Mendagri No 11 tahun 2021 dan intruksi Gubernur Sumatera Utara No 188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid. (R1)